
Bantentv.com – Selama Kurun Waktu Januari Hingga Agustus 2025, Satuan Resse Narkoba Polres Cilegon, Berhasil Meringkus 63 Pelaku Yang Berperan Sebagai Pengedar Maupun Bandar Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Cilegon.
“Kami Berhasil Melakukan Penguncapan Kasus Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu, Narkotik Golongan Satu Jenis Ekstasi, Kemudian PsiaTropika, Obat-Obatan,” Ujar Kapolres Cilegon Akbp Marua.
Kapolres Cilegon, Akbp MARTUA RAJA TARIPAR LAUT SILITONGA MENGATAN, DARI 54 LAPORAN POLISI YANG MASUK DAN Diterima, Sebanyak 63 Pelaku Yang Berhasil Diringkus INI. Polisi Menghadirkan Sebanyak 26 Pelaku, Sementara 35 Orang Pelaku Lainnya Suda Dalam Tahap Persidangan.
“Kurang Lebih Total Ada 54 Laporan Polisi Delangan Tersangka Ada 63 Di Mana Pengungkapan Kebanyakan, Rata-Rata Ada Di Wilayah Hukum Polres Cilegon Dan Semuana Wilayah Hukum Polres Cilegon,” Kata AKBP MARUDA MARAPAR.
BACA JUGA: Lima Pengedar Narkoba Berhasil Siaman Polres Cilegon
Selain Berhasil Mengmana para Pelaku, Polisi Rona Mengmorg Barang Bukti Berupa Sabu Seberat 632 Gram, Pil Ekstasi Sebanyak Seratus Butir, Obat Kuat Eximer Sebanyak 2.875 BUTIR, DAN SEJUMLAH BARANG LAKTI LaKTI LaKTI.
“UNTUK Pengembangan Kita Ada Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Polres Cilegon Dan Untucka Itu Rata-Rata Berdomisili Di Sini Ya, Dan Ada Luhan Kasus Yang Kita KaKap Selama Operasi Anti Narkoba,” Ungkap Kita KraKap Operasi Anti Narkoba, ”Ungkap Kita KaJamp Anti Narkoba,” Ungkap Operasi Anti Narkoba, ”Ungkap Anti Narkoba,” Ungkap Anti Narkoba, ”Ungkap Anti Narkoba,” Ungkap Anti Narkoba, ”
Kapolres Menjelaskan, Para Tersangsang Ditangkap Setelah Petugas Menggelar Operasi Anti Narkoba. Dari Hasil Operasi ini, Terdapat Dua Orang Wanita Yang Berprofesi Sebagai Ibu Rahat Tangga Yang Memperjualbelikan Narkoba Jenis Ekstasi di media sosial.
Sementara Itu, unkaKanggung Jawabkan Perbuatanya, Para Pelaku Dijerat Daman Pasal 114 Ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Langsang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pannan Ancaman Maksimal Pidana Pidana Pidana Pidana.
Editor: Erina FaiHa Qothrunnada