Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah.
Dalam kurun waktu lima hari, sembilan kejahatan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan berhasil diringkus.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengumpulan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam 5 hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres dalam konferensi pres, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Malam, Polda Banten Razia Puluhan Remaja di Serang
Curanmor Lintas Provinsi Dilumpuhkan
Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.
Saat kasus pengembangan, pelaku curanmor lintas provinsi ini yang sering membawa soft gun dan golok sempat melakukan perlawanan saat pengembangan terhadap petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami mengambil langkah tegas,” tegas Kapolres.
Tiga Spesialis Pencuri Rumah Lowongan Kerja Diringkus
Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, FA, 24 tahun dan AYA, 20 tahun, warga Cikarang, Kabupaten Lebak dan SY, 31 tahun, warga Warung Jadi, Kota Serang.
“Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Modus operandinya membongkar jendela,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman Kanit Reskrim Ipda Marcel.
Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang hasil curian sebagai barang bukti. Pelaku ketiga kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat Pelaku Merusak Fasilitas Perusahaan
Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka berinisial CC, 26, KS, 35 tahun, YY, 27 tahun, dan WY, 27 tahun, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang dihentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Karena kesal, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya melakukan perusakan atas sejumlah aset perusahaan.
“Keempat pelaku mendatangi perusahaan dengan membawa senjata tajam. Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp30 juta,” jelas Condro.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.
“Ini terakhir kali saya ingatkan agar berhenti melakukan kejahatan. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Erina Faiha