Serang, Bantentv.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat pada 4 Oktober 2025.
Pelapor berinisial ES mengaku menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA hingga menimbulkan persoalan dan berujung pada pemberitaan di sejumlah media bold.
Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa Saksi, termasuk pemilik dan pengelola salah satu vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi pelanggaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keterangan bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025, dan melakukan tindakan yang melanggar etika profesi.
Pemeriksa juga telah meminta keterangan istri sah pelanggar tak terduga serta memeriksa Brigadir HA secara langsung.
Baca Juga: Polda Banten Tindak Tegas Bripda MA dalam Kasus Kekerasan Pelajar Agara
Dalam keterangannya, yang mengakui hubungan pribadi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Paminal Polres Cilegon meneruskan laporan hasil pemeriksaan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025.
Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menjamin perkara melalui pemeriksaan lanjutan.
Sebagai bagian dari proses penegakan etik, pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA kepada Bidpropam Polda Banten dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus).
Penempatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencarian berjalan secara objektif serta transparan.
Polda Banten Proses Etik Brigadir HA
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengizinkan adanya penanganan terhadap kasus tersebut.
Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman pemeriksaan, katanya di Serang, Selasa (28/10).
Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Setiap bentuk pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Polda Banten memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor AF Setiawan