Serang, Bantentv.com – Dua pemuda asal Kota Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat hendak mengedarkan paket sabu di Lingkungan Kaloran, Lontar Baru, Senin malam, 17 November 2025. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan dari warga.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku kedua yang diamankan yakni UM (24), warga Kecamatan Serang, dan MS (19), warga Kecamatan Kasemen.
“Kami mengamankan kedua pelaku ini di Lingkungan Kaloran sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat,ujar Dimas, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Bungkus Permen Jadi Kedok, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi
Saat digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang disimpan UM di saku celananya.
Dari pemeriksaan awal, kedua pemuda ini mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisal TG. Bandar tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang diamankan itu milik DPO TG. TG ini yang menentukan titik lokasi penempatan sabu untuk diambil konsumennya,” kata Dimas.
Kedua mengakui pelaku menjanjikan upah jika berhasil mendistribusikan barang haram tersebut. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
UM dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Polisi masih melakukan sinkronisasi terhadap TG yang diduga sebagai pemilik sabu sekaligus pengontrol jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor AF Setiawan