Bantentv.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi bercerai dari Atalia Praratya. Putusan cerai itu dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung.
Mengetahui gugatan cerai itu dilayangkan langsung oleh Atalia Praratya beebrapa waktu lalu di tengah sorotan sorotan terhadap Ridwan Kamil terkait dugaan isu perselingkuhan dan sederet isu lainnya.
Setelah resmi berserai, terkait hak asuh anak, Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan menyebut keduanya sepakat untuk menyerahkan hak asuh Zahra kepada Atalia, ibunya.
Dikutip dari media nasional, “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar Ikhwan.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil
Ikhwan menyebut penghentian majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak bilamana ada yang hendak mengajukan banding perihal keputusan tersebut.
“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu memasukkan ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” kata Ikhwan.
Sementara itu pihak kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan ia belum menerima putusan tersebut.
“Belum ada,” katanya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Apa maksudnya RK Selingkuh? Wanita ini Beberkan Hubungannya dengan RK
Sementara itu Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi juga mengatakan hal yang senada, soal penyelesaian perceraian kliennya tersebut.
“Belum menerima juga,” ungkapnya.
Terkait putusan cerai gugat tersebut telah dibacakan pada Rabu 7 Januari 2026 secara ecourt atau elektronik.
Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah jatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui konferensi, sudah selesai konferensinya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang disampaikan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum, kata Ikhwan, di Bandung, dikutip dari media nasional.
Kemudian pada saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, ia tidak dapat menjabarkannya karena konferensi dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Diketahuinya isu perceraian RK dan Atalia telah merebak di tengah banyaknya sorotan netizen terhadap sejumlah kasus yang dialami RK.
Lilik HN