Bantentv.com – Paspor Indonesia kembali menujukkan mobilitas yang kuat di awal tahun 2026. Menurut data terbaru dari Passport Indx per 5 Januari 2026, pemegang paspor Republik Indonesia kini dapat mengakses sekitar 92 negara dan wilayah dunia. Dimana Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengakses 92 negara dan wilayah dengan skema bebas visa, visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Dari total negara tersebut, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Sisanya terdiri dari 44 negara dengan fasilitas visa on Arrival, 5 negara dengan skema Eta, sementara 106 negara masih mewajibkan visa reguler.
Apa Itu Bebas Visa?
Bebas visa berarti warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke negara tujuan tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu ke kedutaan atau konsulat.
Di negara bebas visa, WNI cukup membawa paspor yang masih berlaku dan memenuhi durasi tinggal yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Beberapa Negara yang memberikan Bebas Visa Bagi WNI per tahun 2026
Berikut ini daftar negara yang memberikan kebebasan visa kepada pemegang paspor Indonesia beserta durasi tinggal yang :
- Albania
- Angola – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Belarusia – 30 hari
- Brasil – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Kamboja (Kamboja) – 30 hari
- Chili – 90 hari
- Kolombia – 90 hari
- Dominika – 21 hari
- Ekuador – 90 hari
- Fiji – 120 hari
- Gambia – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Haiti – 90 hari
- Hongkong – 30 hari
- Iran – 15 hari
- Kazakstan – 30 hari
- Kiribati – 90 hari
- Laos – 30 hari
- Makau – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Mali – 30 hari
- Mikronesia – 30 hari
- Maroko (Maroko) – 90 hari
- Myanmar – 14 hari
- Namibia – 30 hari
- Wilayah Palestina
- Peru – 180 hari
- Filipina (Filipina) – 30 hari
- Rwanda – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Singapura (Singapura) – 30 hari
- St Vincent dan Grenadines – 90 hari
- Thailand – 60 hari
- Timor-Leste – 30 hari
- Tunisia – 90 hari
- Türkiye (Turki) – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Vanuatu
- Venezuela – 90 hari
- Vietnam – 30 hari
- Guyana – 30 hari
Visa Saat Kedatangan dan eTA
Selain fasilitas bebas visa, banyak negara lain yang masih memungkinkan WNI masuk melalui Visa on Arrival (VoA) atau dengan Electronic Travel Authorization (eTA). Ini juga mempermudah perjalanan karena visa dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan atau secara online sebelum keberangkatan.
Berikut daftar negara yang membuka layanan visa on Arrival bagi WNI :
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Tanjung Verde
- Komoro
- Republik Demokratik Kongo
- Kuba
- Djibouti
- Etiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mauritius
- Kepulauan Marshall
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, negara-negara yang menerapkan skema otorisasi perjalanan elektronik (eTA) bagi WNI, di antaranya, termasuk Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta fasilitas bebas visa Jepang.
Dengan akses bebas visa ke puluhan negara, paspor Indonesia semakin kuat di kancah internasional dan memberi kemudahan besar bagi warga yang ingin bepergian untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga atau studi singkat.
Editor Erina Faiha