Serang, Bantentv.com – Polda Banten bersama jajaran Polres serta Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota terus menggencarkan penertiban terhadap kendaraan pengangkut logam dan batuan yang melanggar penghentian jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 537.
Penindakan ini dilakukan untuk memastikan ketentuan jam operasional berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga dan keselamatan lalu lintas.
Penegakan aturan jam operasional dianggap penting mengingat aktivitas angkutan logam dan kerapatan batuan berdampak pada arus lalu lintas di sejumlah titik.
“Hingga saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar. Dalam periode 1 November 2025 sampai dengan sekarang, sebanyak 115 kendaraan telah kami tilang dan sekitar 500 pengemudi diberikan teguran tertulis,” ujar Maruli, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: Jam Operasional Truk Belum Efektif, Pemprov Banten Dirikan Posko Pantau Truk Tambang
Ia menjelaskan, pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu dan bersinergi antara Polda Banten, jajaran Polres, serta Dishub provinsi maupun kabupaten/kota.
Setiap pelanggaran terhadap jam operasional ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Selain melaksanakan Pergub terkait operasi jam operasional, Polda Banten juga tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Maung.
Melalui operasi ini, pengawasan kendaraan, termasuk yang berkaitan dengan operasional angkutan logam dan batuan, dilakukan secara menyeluruh guna menciptakan keamanan, keselamatan, kedamaian, dan kelancaran lalu lintas.
Polda Banten mengimbau para pengusaha serta pengemudi angkutan logam dan batuan agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan operasional tersebut diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran, menghindari sanksi, serta menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Editor Siti Anisatusshalihah