Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program Memperlua Desa Antikorupsi Ke Empat Kabupaten Di Wilayah Banten.
Langkah ini menjadi tindak lanjut visi “Banten Maju, Adil, Merata, Dan Tidak Korupsi” Yang Dicanangkan Gubernur Andra Soni Dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumat.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, Program Menegaska Ini Menunjukkan Keseriusan Pemerintah Daerah Dalam MeseGah Praktik Korupsi Hingga Tingkat Desa.
“Korupsi Adalah Momok Bersama. Desa Antikorupsi Menjadi Bukti Komitmen Pemprov Menindaklanjuti Visi Misi Gubernur Dan Wakil Gubernur,” Kota Entri Ujarnya.
KPK Tekankan Transparansi Dan Perubahan Perilaku
PLT Direktur Pembinnafal Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, Program Monitoring dan Program Evaluasi Program Ini Tidak Bersi Lomba, Melainkan Percontohan.
Tejuanana Adalah Mendorong Perubahan Perilaku Aparatur desa Agar lebih transparan dalam tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: LADA SUAP, KPK LIBATKAN MAHASISWA JADI PENYULUH ANTIKORUPSI
“Kami Dorong Desa Antikorupsi Agar Lebih Tertib Dokumen, Transparan Dalam Pengadan Barang Dan Jasa. Hingan Pelayanan Publik Yang Jelas Dan Terukur,” Ungkap Rino.
IA Menyebut, Lima Komponen Menjadi Indikator Utama Desa Percontohan Antikorupsi. Antara Lain Tata Laksana Pemerintahan Desa, Pengawasan Inspektorat, Dan Pelayanan Publik Delan Sop Jelas.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam rkpdes, serta kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengawas.
Sejak 2023, Desa Gunungbatu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Telah Ditetapkan Sebagai Desa Antikorupsi Pertama Di Banten. DESA INI MODEL MOLDI PENERAPAN INDIKATOR ANTIKORUPSI, Mulai Dari Transparansi Musyawarah desa Hingga pertanggungjawaban Bumdes.