Serang, Bantentv.com – Polda Banten menyerahkan satu unit mobil pick up kepada pemiliknya, Ahmad Yani, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Banten.
Penyerahan kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban atas barang miliknya yang sempat hilang akibat tindak kejahatan.
Mobil pick up tersebut diketahui hilang pada Jumat, 6 Maret 2026 di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, kendaraan digunakan oleh orang tua korban untuk melaksanakan salat Jumat dan diparkir di area masjid. Namun, setelah selesai beribadah, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca Juga: Tak Berkutik, Tiga Pelaku Pencurian Menjemput Diamankan Polda Banten
Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan berhasil ditemukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Banten pada 27 hingga 28 Maret 2026, sekaligus perlindungan pelaku.
Saat diserahkan kepada pemiliknya, kondisi kendaraan diketahui sudah lebih baik, termasuk telah dilakukan pengecatan ulang (repaint).
Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Sopir Pick Up yang Meninggal Dunia di Jalan Raya Kibin Serang
Sementara itu, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa sebelum dicuri, kondisi kendaraannya kurang baik.
“Sebelumnya mobil saya kondisinya kotor dan stirnya bengkok. Namun sekarang sudah dalam kondisi lebih baik, sarung jok diganti dan bagian bodi terlihat lebih mulus,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang telah bekerja keras hingga mobil saya bisa kembali,” tambahnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Editor : Erina Faiha