Bantentv.com – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI tercatat telah menggagalkan pemberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Langkah ini merupakan hasil sinergi Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini, sosialisasi, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Melalui keberadaan Satgas, pengawasan diharapkan menjadi lebih terintegrasi. Selain mencegah pelayaran ilegal, tim ini juga bertugas menangani potensi tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji nonprosedural.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa penggunaan visa di luar ketentuan haji merupakan pelanggaran serius.
Ia menjelaskan bahwa masih ada pihak yang mencoba berangkat dengan visa kerja, kunjungan, ziarah, atau bahkan transit.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan aturan Pemerintah Arab Saudi dan berisiko tinggi bagi jemaah.
Baca Juga: 62 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan secara tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026, dikutip dari laman Kemenhaj RI.
Pemerintah mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran ini sangat berat. Jemaah yang menggunakan jalur nonprosedural berpotensi ditolak masuk ke Makkah maupun kawasan utama haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun. Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi jemaah, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau promosi haji ilegal.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kesepakatan berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Iming-iming berangkat cepat kerap menjadi celah bagi praktik ilegal yang adil merugikan jemaah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penipuan perjanjian haji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir pemberangkatan haji secara nonprosedural,” tegas Hasan.
Editor Siti Anisatusshalihah