Pandeglang, Bantentv.com – Satlantas Polres Pandeglang resmi menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, berinisial AM, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.
AM merupakan pengemudi mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi A 1633 BF yang menabrak warga pada 30 April 2026 lalu.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di lokasi kejadian.
Baca Juga: Tragis! Mobil Tabrak Siswa SD di Pandeglang, 1 Tewas dan 8 Luka-luka
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan ketentuan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan tersingkir terhadap AM.
Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan medis yang diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budi Asih, Serang.
Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Innova Maut di Pandeglang Bertambah Jadi Dua Orang
Pihak kepolisian mengungkapkan, tersangka diketahui mengidap penyakit kronis dan rutin menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam sepekan.
“Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan harus mencuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan, imbuh Ipda Sofyan.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Innova Maut Pandeglang, Mengapa?
Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Sudah ada penjamin dari keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mempengaruhi Saksi, tidak akan menghilangkan barang bukti. Makanya hasil permohonan tidak ditahan karena sakit itu kita kabulkan,” jelasnya.
Keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maupun mengulangi perbuatannya.
“Dari awal kami sudah memeriksa Saksi-saksi korban, Saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya remsj naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah menetapkan tersangka,” kata Sofyan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka dalam Kecelakaan Tragis Ojek di Pandeglang
Saat ini, tim penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan jika sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini akan masuk ke tahap pemanggilan untuk proses hukum lebih lanjut di konferensi.
Editor : Erina Faiha