Serang, Bantentv.com – Polres Serang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang menguras tabungan nasabah Bank BCA hingga Rp139 juta. Dua pelaku berinisial AA (30) dan HE (42), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berhasil ditangkap saat hendak kembali beraksi.
Pelaku kedua diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di depan minimarket di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial PS (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: ATM Tiga Pelaku Ganjal Ditangkap, Sudah Beraksi 51 Kali
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” ujar Andri, Sabtu 16 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 April 2026 ketika korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM yang berada di dalam minimarket dekat rumahnya.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potong tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.
Baca Juga: ATM di Minimarket Jalan Trondol Dibobol, Polisi Amankan Las dan Tabung Gas
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah,” jelas Kapolres.
Polisi mencatat, komplotan tersebut telah beraksi di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang. Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian modus ganjal ATM tersebut.
Editor AF Setiawan