Bantentv.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di simpanan bank umum sebesar 3,50 persen pada Rapat Dewan Komisioner LPS periode Mei 2026.
Dikutip dari siaran pers LPS, adapun TBP tetap dalam 3,50 untuk simpanan bank umum, sementara 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan untuk simpanan valuta asing (VA) di bank umum sebesar 2,00 persen.
Keputusan tersebut diambil meskipun sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur BI yang dilakukan pada 19-20 Mei 2026.
Kenaikan BI Rate ini pun melonjak drastis, sebesar 50 basis poin, setelah suku bunga acuan ditahan BI sejak November 2026 di level 4,75 persen.
Menurut keterangan resmi LPS, adapun Tingkat Bunga Penjaminan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 mendatang.
“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Jumat 29 Mei 2026.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melemah 0,046 Persen ke Posisi 6.127
Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut berdasarkan pertimbangan dari perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, tingkat jaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Sekadar informasi, TBP akan menjadi bank patokan untuk mematok bunga deposito besaran, karena bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
LPS juga akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
Upaya ini juga untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas penjaminan kebijakan yang dilakukan oleh LPS.
Editor Siti Anisatusshalihah