Bantentv.com – Kabar baik bagi guru madrasah non-Aparat Sipil Negara (ASN). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengumumkan insentif bagi guru madrasah non-ASN akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pencairan insentif tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berperan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga 31 Desember 2026
Menag juga menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah atas dedikasi dan pengabdian mereka di dunia pendidikan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para guru.
“Kami sampaikan penghargaan kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administrasi bagi pencairan tunjangan ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini Kemenag tengah merampungkan proses pembuatan rekening kolektif bagi guru madrasah non-ASN yang akan menerima insentif.
Baca Juga: 6.081 Honorer Menunggu, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Belum Ada Kepastian
Menurutnya, setiap guru penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
“Ini tentu memerlukan waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” ujar Suyitno.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Cair Juni 2025: Ini Daftar Syarat Lengkapnya
Nasaruddin Umar menjelaskan, dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Tahun Anggaran 2027, Kemenag memfokuskan alokasi anggaran pada dua klaster utama, yakni sektor pendidikan serta penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” kata Menag.
Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, porsi terbesar yakni Rp9,6 triliun dialokasikan untuk program peningkatan kesejahteraan guru. Anggaran itu mencakup insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Editor : Erina Faiha