Bantentv.com – Hasil pengumuman dari Market Accessibility Review, penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market), yang diumumkan pada Kamis, 18 Juni 2026 waktu Amerika Serikat, atau sekitar pukul 03.30 dini hari, Jumat 19 Juni 2026 waktu Indonesia (WIB).
Meski begitu, MSCI melihat adanya kemewahan dalam aspek transparansi informasi pasar, termasuk struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global MSCI 2026 yang dilakukan Jumat 19 Juni 2026, Indonesia mengalami penurunan penilaian pada aspek Arus Informasi atau arus informasi, dari kategori plus (+) menjadi minus (-).
MSCI pun menilai, kekhawatiran terkait investabilitas pasar Indonesia masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Selain itu, MSCI juga menilai informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia hingga saat ini belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sehingga dapat membatasi akses investor internasional terhadap informasi yang relevan.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global MSCI, Sejumlah Skenario Muncul
Dalam catatannya, MSCI juga menyoroti sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi investor asing. Seperti dari sisi pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien.
Transaksi valuta asing di pasar domestik juga masih menjadi kendala karena masih adanya komitmen, termasuk kewajiban transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.
Pada aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI juga mencantumkan larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, aktivitas peminjaman saham (stock lending) juga telah diperbolehkan di Indonesia, meskipun masih adanya batasan pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari.
Selain itu, praktik shortselling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah aktivitas.
Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, MSCI 2026 Global Market Accessibility Review juga menyajikan penilaian terperinci mengenai aksesibilitas setiap pasar saham yang masuk dalam indeks MSCI dan memuat lima kriteria utama berikut:
- Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Keterbukaan terhadap kepemilikan asing)
- Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Kemudahan arus masuk/keluar modal)
- Efisiensi kerangka operasional pasar (Efisiensi kerangka operasional)
- Ketersediaan instrumen investasi (Ketersediaan instrumen investasi)
- Stabilitas kerangka kelembagaan (Stabilitas kerangka kelembagaan)
Kelima kriteria tersebut mencerminkan aspek-aspek yang umumnya menjadi perhatian utama investor institusional internasional dalam menilai kemudahan berinvestasi di suatu pasar.
Aspek tersebut juga mencakup perlakuan yang setara bagi investor, kebebasan arus modal, biaya investasi, penggunaan data pasar saham yang tidak dibatasi, serta risiko spesifik pasar.
Dalam laporan Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global MSCI 2026, MSCI menggunakan 18 ukuran aksesibilitas yang berbeda untuk menilai kelima kriteria tersebut.
Sementara aksesibilitas pasar, bersama dengan tingkat perkembangan ekonomi serta ukuran dan likuiditas pasar, juga menjadi faktor penentu dalam klasifikasi suatu pasar ke dalam kategori Pasar Berkembang, Pasar Berkembang, Pasar Terdepan, atau Pasar Mandiri yang dinilai oleh MSCI.
Klasifikasi pasar merupakan salah satu faktor penting dalam proses penyusunan indeks karena menentukan komposisi kelompok peluang investasi yang akan direpresentasikan dalam indeks tersebut.
Sebagai informasi, hasil Tinjauan Klasifikasi Pasar Tahunan MSCI 2026 akan diumumkan pada 23 Juni 2026 mendatang.
Editor Siti Anisatusshalihah