Cilegon, Bantentv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon mendorong seluruh kafe yang ada di Cilegon untuk dapat segera memiliki sertifikasi halal dan hak paten.
“Alhamdulillah salah satu UMKM yang baru buka ini saya diundang datang dan sekalian melakukan pembinaan seperti sertifikasi halal, hak paten, dan lain-lain,” kata Didin
Ia mengungkapkan, hak paten perlu diurus untuk dapat menjadi identitas dari pemilik usaha tersebut.
“Hak paten merek itu perlu, apalagi usaha yang baru lahir jadi perlu punya identitas. Setelah itu baru dapat mengurus sertifikasi halal dan surat izin lainnya,” ungkapnya.
Pihaknya dapat membantu dalam pembinaan pengurusan sertifikasi halal dan hak paten kepada usaha mikro yang omzetnya maksimal Rp 2 miliar per tahun atau Rp 5,4 juta per hari.
Katanya, sebagian besar kafe di Cilegon sudah memiliki izinnya, namun tetap akan mendorong kafe-kafe juga mengurus sertifikasi halalnya.
“Kami mendorong juga kafe kafe di Cilegon untuk dapat mengurus sertifikat halal, hak paten, dan lain-lain, karena kafe bisa masuk dalam kategori kuliner,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha yang akan mengurus sertifikasi halal maupun hak paten untuk dapat datang ke kantornya di MPP Kota Cilegon atau melalui online.
“Akses pembuatan sertifikasi halal atau pengurusan hal lainnya datang ke kantor Dinkop UKM Cilegon atau melalui instagram Dinkop UKM Cilegon @diskopukm.cilegon,” ujarnya.