Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan akan memberikan sanksi bagi truk pengangkut tambang yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjaga lalu lintas serta mengurangi dampak gangguan aktivitas masyarakat di sekitar jalur tambang.
Baca Juga: Operasional Truk Tambang Dibatasi, Ini Kebijakan Gubernur Banten
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait penghentian operasional jam kepada para sopir dan pengusaha tambang, khususnya yang bergerak di sektor galian C.
Sosialisasi ini menjadi upaya preventif agar para pelaku usaha memahami batas waktu yang telah ditentukan dan tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Asisten Daerah I (Asda I) Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada truk pengangkut tambang yang tetap beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Akan ada sanksi yang sudah ditentukan. Yang pertama tentu sesuai SOP-nya yaitu teguran. Yang kedua, nanti ada sanksi administrasi berupa tilang atau semacamnya, kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian,” ujar Alkadri.
Lebih lanjut, Alkadri menyampaikan bahwa penundaan saat ini sedang membentuk satuan tugas (Satgas) bersama sejumlah instansi untuk memastikan penegakan peraturan berjalan efektif di lapangan.
Pembentukan Satgas ini bertujuan melakukan pengawasan langsung terhadap truk pengangkut tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang.
Editor Siti Anisatusshalihah