Serang, Bantentv.com – Kebijakan pengaturan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat berdampak langsung di Kabupaten Serang. Sebanyak sekitar 500 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Serang terancam dihentikan mulai 1 Januari 2026 karena tidak tercatat dalam database resmi pembukaan PPPK Paruh Waktu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sugihardono, menjelaskan bahwa transmisi ASN maupun PPPK Paruh Waktu dibatasi hingga akhir 2025, sesuai amanat kebijakan nasional.
“Ada sekitar 500 orang yang tidak masuk database. Sesuai ketentuan, mereka dihentikan terhitung 1 Januari 2026 sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Sugihardono, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menegaskan, kebijakan penempatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang terdata dalam database.
Baca Juga: Bupati Serang Resmi Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Sementara pegawai non ASN yang belum tercatat tidak dapat diangkat dan harus menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Sugihardono juga menyampaikan, hingga perekrutan terakhir, sebanyak 6.054 pegawai non ASN di Pemkab Serang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, meski telah menerima Surat Keputusan (SK), penghasilan yang diterima masih sama seperti saat berstatus honorer.
“Sesuai Arahan hasil rapat koordinasi dengan BKN, seluruh daerah masih menunggu kebijakan lanjutan pemerintah pusat. Untuk saat ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu masih sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Sugihardono, pemerintah daerah hanya menjalankan mandat pemerintah pusat dalam penataan kepegawaian.
Ke depan, struktur kepegawaian di daerah hanya akan terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. “Tidak ada lagi status non ASN di luar tiga kategori tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan akan melakukan kajian terhadap pegawai non ASN yang belum terakomodasi dalam mengirimkan PPPK Paruh Waktu.
“Karena memang mereka belum masuk database, nanti kita kaji kembali,” ujar Ratu Zakiyah.
Pemkab Serang berharap adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat agar penataan tenaga non ASN dapat berjalan adil, bertahap, dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Editor AF Setiawan