Bantentv.com – Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkap potensi besar dalam penerimaan pajak yang bersumber dari pedagang online.
Hal ini seiring dengan semakin pesatnya teknologi dan perubahan pola belanja masyarakat yang memilih berbelanja secara online.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari perdagangan digital mencapai sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
“Potensi kalau kita melihat kinerja total penerimaan pajak dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, rata-rata selama 5 tahun terakhir, pengamatan kami itu konsisten meningkat, di mana angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun,” ungkap Bimo dalam konferensi persnya, Rabu 1 Juli 2026.
Bahkan, menurut Bimo, dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat pasar, potensi penerimaan pajak tersebut bisa semakin meningkat, hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.
“Dengan adanya iklan ini, iklan bisa meningkat, akurasi iklan juga membuat akurasi data di Coretax meningkat. Kami berharap setidaknya, Insyaallah bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun,” imbuhnya.
Baca Juga: JHT Kena Pajak, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Meski demikian, proyeksi penerimaan perpajakan tersebut masih mempertimbangkan pengujian pemenuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.
“Ini tentu mempertimbangkan pengujian berikut, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya,” terang Bimo.
Sebelumnya diketahui pada hari ini, 1 Juli 2026, DJP resmi mengumumkan empat marketplace sebagai penjual pemungut pajak online yang masuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun empat pasar tersebut di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan baru itu, keempat pasar tersebut pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan sistem penyesuaian sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Editor Siti Anisatusshalihah