Bantentv.com – Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui aturan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan penggunaan gawai bukan berarti melarang peserta didik membawa atau menggunakan perangkat tersebut.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi lebih terarah dan mendukung proses pembelajaran.
Bukan Melarang,Tetapi Membatasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen ingin mendorong penggunaan teknologi digital secara lebih bijaksana di lingkungan sekolah.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen pada 13 Juli 2026, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Menurut Abdul Mu’ti, tindakan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan juga menjadi bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).
Tujuannya adalah menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman sekaligus membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Dorong Lingkungan Belajar yang Aman
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH).
Baca Juga: JUDUL ATRIKEL
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis keberanian, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Penguatan literasi digital juga menjadi salah satu fokus agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan kewenangan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kepala satuan pendidikan mendorong memperbarui tata tertib sekolah sehingga pemanfaatan teknologi digital tetap dapat dilakukan untuk kepentingan pembelajaran, namun dengan ketentuan yang jelas.
Mendikdasmen menilai kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
“Jika mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Oleh karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pembelajaran maupun perkembangan sosial peserta didik.
Editor Siti Anisatusshalihah