Bantentv.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan pencapaian besar di sektor pertanahan selama satu tahun terakhir.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, program pendaftaran tanah nasional berhasil menambah nilai ekonomi masyarakat hingga Rp1.021,95 triliun.
Menurut Nusron, pencapaian tersebut bukan sekedar sekedar administrasi administratif, namun berperan langsung dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat. Ini sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Nusron, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Nusron Wahid: Tak Ada Kasus Baru Sengketa Tanah Selama Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran
Selama periode tersebut, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat.
Dari hasil itu, kontribusi ekonomi terbesar berasal dari Hak Tanggungan Rp980,5 triliun, BPHTB Rp25,9 triliun, PNBP Rp3,15 triliun, dan PPh Rp12,4 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, serta penerimaan negara,” tambahnya.
Selain percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN juga mencatat kemajuan pada pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare. Ini melibatkan kawasan di luar kawasan terbatas seperti hutan, sepadan sungai, dan garis pantai.
Langkah ini, kata Nusron, penting untuk memastikan tata ruang nasional lebih akurat dan meminimalkan konflik.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjangka panjang, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tegasnya.
Hingga kini, secara nasional sudah terdapat 123,3 juta bidang tanah yang terdaftar. Dari jumlah itu, 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Capaian ini menandai percepatan signifikan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menuju (PTSL). Ini sekaligus memperkuat agenda Reforma Agraria sebagai pilar pemerataan aset di Indonesia.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” tutup Menteri Nusron.
Editor AF Setiawan