Cilegon, Bantentv.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika. Lokasi pemusnahan berada di kawasan industri Kota Cilegon, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan di PT Wastec International dengan cara dibakar menggunakan fasilitas khusus pengelolaan limbah berbahaya.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari 12 Polda di seluruh Indonesia selama satu tahun terakhir.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Baca Juga: Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Prabowo: Jangan Kalah dari Kartel
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmin Wibisana, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan negeri.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari proses hukum yang telah inkrah. Semua bukti barang telah dipastikan keasliannya melalui uji reaktif sebelum dihancurkan,” ungkapnya.
Sebelum pembakaran dilakukan, tim Laboratorium Forensik terlebih dahulu melakukan pengujian reaktif. Hal ini bertujuan untuk memastikan kandungan narkotika di dalam setiap jenis barang bukti.
Langkah ini dilakukan agar proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum dan standar keamanan lingkungan.
Selain mengamankan barang bukti, Polri juga telah mengamankan 11 tersangka. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba hasil penyebaran Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
“Kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas satuan dan memperketat pengawasan di jalur distribusi narkotika lintas provinsi,” tegas Audie.
Editor AF Setiawan