Serang, Bantentv.com – Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Banten memberikan penyuluhan kepada anggota DPRD Kota Serang guna memperkuat pemahaman mereka terhadap nilai-nilai antikorupsi.
Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu siang dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Melalui penyuluhan tersebut, Forpak berharap para wakil rakyat memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada jabatan publik.
Pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif menjadi perhatian serius, mengingat lembaga ini memiliki peran penting dalam hal pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Penyuluhan Antikorupsi di Sektor Pendidikan
Dengan kewenangan sebesar itu, para anggota dewan diharapkan tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya.
“Dari mulai proses perencanaan, penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya ASN hingga rotasi pengobatan ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), hingga optimalisasi pendapatan daerahnya seperti apa. Artinya secara keseluruhan legislatif dan eksekutif saling bersinergi,” ujar Ratu Syafitri, Ketua Forpak Banten.
Ratu menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, ia memberikan contoh nyata mengenai sejumlah anggota dewan di berbagai daerah yang pernah terlibat kasus transmisi akibat transmisi otomatis.

Ia menekankan pentingnya penyuluhan ini agar kejadian serupa tidak menimpa anggota DPRD Kota Serang. Proses seperti perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa sering menjadi celah terjadinya korupsi jika tidak dijalankan secara transparan.
Lebih lanjut, Ratu mengingatkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, penyuluhan ini diharapkan mampu menjadi pedoman etis bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Ia menekankan agar para pembentuk undang-undang berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengesahan anggaran dan pembuatan peraturan daerah.
Forpak Banten menilai, membangun budaya antikorupsi tidak bisa dilakukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kesadaran individu.
Oleh karena itu, penyuluhan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar anggota dewan senantiasa berpegang pada prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Editor Siti Anisatusshalihah