Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkannya Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dengan mengagendakan pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Rencana tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari tahapan penentuan UMP tahun 2026.
Pembahasan yang akan digelar tersebut menjadi forum awal untuk menyamakan pandangan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pemprov Banten menegaskan bahwa penetapan UMP harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa penentuan besaran UMP tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam proses tersebut, dengan tetap berpedoman pada rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui pengupahan PP.

“Kalau berdasarkan PP, untuk tidak ada disparitas upah yang tinggi antar daerah, maka ada namanya Indeks Kebutuhan Hidup Layak, kita sudah ada angkanya. Tidak akan saya sebutkan di sini, khawatir jadi polemik,” ujar Septo.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pengaturan UMP bertujuan menjaga keseimbangan agar tidak terjadi perbedaan upah yang terlalu jauh antarwilayah.
Lebih lanjut, Septo menjelaskan bahwa PP pengupahan juga memberikan penyesuaian ruang apabila upah yang ditetapkan berada di bawah Indeks Kebutuhan Hidup Layak.
Baca Juga: Banten Masih Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMP 2026
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui mekanisme tertentu yang telah diatur, sehingga penetapan UMP tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kalau upahnya lebih rendah dari Indeks Kebutuhan Hidup Layak, maka bisa disesuaikan dengan kenaikan alfa,” kata Septo.
Pemprov Banten menargetkan proses pembahasan UMP dapat berjalan tepat waktu, mengingat batas akhir penetapan UMP 2026 ditetapkan hingga 24 Desember 2025.
Tenggat waktu tersebut menjadi pedoman agar keputusan dapat segera diumumkan dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Editor Siti Anisatusshalihah