Bantentv.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) diberikan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 penerima penghargaan. Dari jumlah tersebut, yang sudah menetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Ramai di Medsos, Apa Itu Skema 2N dan 2N+1 LPDP? Ini Penjelasannya
Data Berdasarkan Imigrasi dan Laporan Publik
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh dari akses perlintasan keimigrasian milik Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.
Ia mengingatkan, tidak semua laporan otomatis mengakhiri pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri dalam jangka waktu yang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat pengugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah publik karena ini dana publik yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegasnya.
Sanksi Pengembalian Dana dan Pemblokiran
Terkait sanksi, penerima penghargaan yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Baca Juga: Viral Ucapan “Cukup Saya WNI”, Suami Dwi Sasetyaningtyas Sepakat Kembalikan Dana LPDP
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.
Menkeu: Suami Alumni Viral Siap Kembalikan Dana
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunga.
“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan dan ia menyatakan siap mengembalikan dana yang digunakan, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilegon Ambruk, Layanan Dialihkan ke MPP Cilegon
Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik putranya dengan keterangan yang dinilai sebagian warganet memberi paspor Indonesia.
LPDP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.