Serang, Bantentv.com – Tim dari Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang. Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam proses tersebut, petugas yang mengenakan rompi seperti Satuan Khusus Kejari Serang terlihat membawa sejumlah kontainer dari dalam gedung. Wadah tersebut diduga berisi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, hingga uang tunai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Lutfi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.Sejumlah dokumen pengurusan dan perizinan tanah kami amankan sebagai barang bukti, katanya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Bank Pegawai BUMN Tersangka Korupsi
Selain dokumen, petugas juga mengamankan dua unit laptop, satu unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp228.100.000 yang terletak di dalam kantor tersebut.
Meski demikian, pihak Kejari Serang belum memberikan keterangan secara rinci maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Erina Faiha