Bantentv.com – Sebagai langkah antisipasi dalam tindak pidana perpajakan anggota, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperkuat pengawasan guna pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Direktur Intel DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangannya, Minggu 15 Maret 2026.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi perpajakan.
Baca Juga: Mau Lapor Pajak? Biar Gak Keliru, Ini Bedanya Coretax dan DJP Online
Adapun DJP melalui fungsi intelijen, berupaya mendeteksi secara dini potensi ketidakpatuhan wajib pajak, mengidentifikasi risiko kebocoran penerimaan negara, dan mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.
Selain itu, untuk memperkuat pengawasan, DJP juga melakukan upaya pemanfaatan teknologi data analitik yang semakin canggih, integrasi dari berbagai sumber informasi, termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sementara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, pihak DJP akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison dan Xanh SM Berkolaborasi Dorong Transformasi Digital dan Teknologi Mobilitas Ramah Lingkungan di Indonesia
DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Sedangkan untuk unit-unit terkait di lingkungan DJP, Direktorat Intelijen Perpajakan juga memberikan analisis serta rekomendasi strategi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Dengan komitmen yang kuat dari jajaran intelijen dan penegakan hukum perpajakan, optimalisasi target penerimaan pajak pada tahun 2026 tercapai dan kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir. Sehingga, tingkat pemenuhan kewajiban pajak dapat terus meningkat.