Serang, Bantentv.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menetapkan jadwal libur sekolah Lebaran 2026.
Libur dimulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Siswa akan kembali masuk sekolah pada Senin, 30 Maret 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/741/Disdikbudkot/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.
“Surat edaran ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, Rabu 18 Maret 2026.
Baca Juga: DPRD Banten Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur Lebaran
Selain penetapan jadwal libur, Dindikbud juga menekankan pentingnya pengamanan lingkungan sekolah selama ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan seluruh pintu, jendela, dan pagar sekolah dalam kondisi tertutup rapat.
Sekolah juga diminta menyalakan lampu di area tertentu untuk keamanan, sekaligus mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko korsleting.
Selain itu, pengaturan jadwal piket bagi penjaga sekolah atau petugas keamanan diwajibkan selama masa libur berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pentingnya koordinasi dengan lingkungan sekitar.
“Kepala satuan pendidikan mewajibkan melakukan koordinasi dengan para kyai, tokoh masyarakat, RT, RW, dan aparat keamanan setempat,” kata Nuri.
Di sisi lain, Dindikbud mengimbau seluruh warga sekolah untuk menjaga kebersihan lingkungan sebelum libur melalui kerja bakti.
Baca Juga: Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Terbatas Selama Libur Lebaran di Banten
“Memastikan tidak ada sampah yang tertinggal di dalam kelas atau lingkungan sekolah yang dapat menimbulkan bau dan sarang penyakit,” paparnya.
Meski libur, kepala sekolah tetap diminta memantau kondisi sekolah. Pemantauan bisa dilakukan melalui komunikasi dengan petugas di lapangan.
Editor AF Setiawan