Serang, Bantentv.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan warga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Penangkapan tersebut sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas.
Pelaku kedua berinisial MS dan H, warga Mekarsari, Kabupaten Lebak. Mereka ditangkap saat beraksi mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik warga yang terparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang, menjelang waktu Isya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pelaku menuntun sepeda motor keluar dari halaman rumah, sementara pelaku lainnya menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor sebagai sarana melarikan diri sekaligus menyatukan situasi.
Aksi tersebut dipergoki pemilik kendaraan yang langsung berteriak maling dan melakukan kenyamanan. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian juga membantu mengejar pelaku.
Baca Juga: Motor Hilang di Serang Berhasil Ditemukan, Polisi Serahkan ke Pemilik
Dalam upaya menghentikan pelaku, warga menabrak sepeda motor yang digunakan hingga keduanya terjatuh. Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polsek Pamarayan yang datang ke lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Pamarayan, Iptu Arfah, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku dari lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Iya benar, kami mengamankan dua pelaku curanmor yang sebelumnya diamankan warga. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, terutama saat adanya keramaian atau hiburan di daerah Tangerang, Lebak, dan Serang.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Serang Mengungkap Kasus Curanmor
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, kunci huruf T beserta kunci anak, dua unit telepon genggam, serta satu buah helm yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pamarayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah aksi pencurian, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Editor : Erina Faiha