Bantentv.com – Tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak dinilai masih rentan terhadap konflik dan penyelamatan. Untuk itu, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran warisan tanah adat guna memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hasbi saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pendopo Bupati Lebak, Kamis 9 April 2026.
Menurut Hasbi, administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam melindungi hak masyarakat adat. Terutama di Kabupaten Lebak yang memiliki jumlah komunitas adat yang cukup besar.
Baca Juga: Bupati Lebak Usulkan Penghapusan Sinyal Internet di Tanah Ulayat Baduy
Ia mengimbau masyarakat adat untuk memanfaatkan program pendaftaran tanah warisan adat ini agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Manfaatkan program ini agar ketetapan hukum lahan yang dimiliki masyarakat adat bisa tertib administrasi,” ujar Hasbi.
Hasbi juga menegaskan bahwa perlindungan tanah adat tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Oleh karena itu, perlindungan memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut sebagai upaya menjaga hak konstitusional masyarakat adat. Selain itu, program ini bertujuan mencegah konflik pertanahan di masa depan.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi tanah adat. Hal ini penting di tengah perkembangan zaman.
Rezka menegaskan, pemerintah tidak bermaksud mengambil alih tanah adat, melainkan memberikan perlindungan hukum masyarakat terhadap adat.
Baca Juga: Tokmas adat Dayak Apai Terima Sertipikat Tanah Ulayat
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak masyarakat hukum adat, bukan kewajiban. Negara hadir bukan untuk mengambil alih, tetapi memastikan warisan leluhur tetap terjaga,” ujar Rezka.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap tanah ulayat di Kabupaten Lebak dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, warisan tanah adat tidak dapat terhindar dari potensi pelestarian di kemudian hari.
Editor AF Setiawan