Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027.
Dilaporkan dari Antara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Nunuk mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar di sekolah negeri.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa pagi, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengajar, Workshop Kemendikdasmen Bahas Strategi Pendidikan Karakter
Sebagai bentuk kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur perpindahan masa kerja serta penggajian bagi guru non-ASN.
Melalui aturan tersebut, guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 31 Desember 2026. Ketentuannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing tenaga pendidik.
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, guru non-ASN yang sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari penerbit.
Sedangkan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh insentif sebagai bentuk dukungan pemerintah.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Skema Ke depan Masih Disusun
Terkait kelanjutan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, pemerintah saat ini masih merancang skema pengugasan yang lebih komprehensif.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peran guru non-ASN tetap krusial, khususnya dalam memenuhi kebutuhan energi pengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Oleh karena itu, kebijakan yang disusun nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan serta keberadaan tenaga pendidik.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat, khususnya para guru non-ASN, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keberlangsungan peran guru non-ASN dalam sistem pendidikan nasional.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Editor Siti Anisatusshalihah