Serang, Bantentv.com – Kepolisian Telah Menegaskan perihal Larah Penggunaan Lampu Strobo Dan Sirene Pada Kendaraan Pribadi. Kedua Perangkat Itu Hanya Boleh Digunakan Oleh Kendaraan Tertentu Sesuai Aturan Hukum.
Hal tersebut diungkapkan kasubdit gakkum lantas polda banten, akbp himawan aji di mapolda banten pada kamis 25 September 2025.
Ditlantas Polda Banten Melarang Tegas Kendaraan Pribadi Menggunakan Strobo (Rotator) Dan Sirene Tanpa Izin Karena Dapat Mengganggu Pengguna Jalan Lain.
DEKUTAHUI Bahwa Lampu Strobe, Lampu Rotator Dan Sirene Bukan Aksesori Yang Bisa Dibeli Lalu Dipakai Sembarangan Pada Kendaraan.
Tengunananana terdapat ATURAN BERLAKU ATURAN. Baik Strobe, Rotator Dan Sirine Hanya Boleh Digunakan Pada Kendaraan Jenis Tertaris Status Status Prioritas Di Jalan.
Kasubdit Gakkum Lantas Polda Banten, Akbp Himawan Aji Mengatakan Pemakaan Strobo Dan Sirine Tanpa Izin Merupakan Pelanggaran Lahang Dapat Dapat Sanksi, Sebagaima Dalam Pasal 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT (4) uU (4) uaka lalama 287 ayat (4) ua (4) oU (4) ua (4) ua (4) ua (4) ua (4) ua (4) ua (4) ua (4) oUMAMANA DALUMAN 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT (4) AYAT 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT 287 AYAT (4) Jalan (llaj).
“Ada ATURANNAA DI Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bahwa Lampu Strobe Dan Sirine Itu Dilarang Digunakan Oheh Kendaraan Pribadi, Karena Kendaraan Pribadi Pricanas,” Karena Kendaraan Pribadi Pri pricanas, ”Karena Kendaraan Pribadi Pri pribadi,” Karena Kendara Pribadi Pri pricanas, ”Karena Kendara Pribadi pricanas,” Karena Kendara Pribadi Pri prican,
BACA JUGA: 6.541 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Maung 2025 Di Banten, Mayoritas Pelajar
Rotator Penggunaan dan Sirene Pada Dasarnya Dimaksudan Khusus UNTUK Mendukung Kendaraan Dinas Seperti Ambulans, Pemadam Kebaranan, Dan Kepolisian Atang Perangkat Ini Digunakan Situasi Situasi Darurat Anggota USAUKAT KEPUKAKADA ISYARATE.
“Penggunaan perangkat itu unkukung Kendaraan Dinas Seperti Ambulans, Pemadam Kebakaran, Dan Kepolisian, Jadi Hanya Unkus Tertentu Atau Prioritas Saja,” Lanjut Akbp Himawan Aji.
IA Mengimbau Kepada Pengguna Kendaraan Pribadi Agar Tidak Menggunakan Lampu Rotator Atau Sirene. Jika Masih Menggunakan Lampu Strobo Dan Sirine, Maka Pihaknya Akan Menegur Dan Memperingati untuk Segera Dilepas Hingga Kena Sanksi.
“Kalau Ada Yang Kedapatan Menggunakan Strobe Dan Sirine, Akan Kami Tegur Langsung, Kalau Kedapatan Sering Menggunakan, Maka Bisa Jagi Kena Sanksi,” Tutup Akbp Himawan Aji.
Lilik HN