Serang, Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Zakat Profesi dan Tantangan: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil”. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Kantor BAZNAS Provinsi Banten.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga dan tokoh keagamaan, antara lain Ketua BAZNAS Provinsi Banten periode 2020–2025 Syibli Syarjaya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar, serta Ketua Majelis Pesantren Salafi Martin Syarqowi.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, yang membuka kegiatan FGD, menegaskan bahwa perkembangan kehidupan yang cepat menuntut pengelolaan zakat yang adaptif dan berdaya guna. Menurutnya, zakat harus menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang menginspirasi perbaikan dan kebaikan.
Dalam paparannya, Martin Syarqowi menjelaskan bahwa istilah zakat profesi berangkat dari konsep kasab, yakni setiap bentuk usaha atau penghasilan, baik dari bertani, berdagang, maupun profesi lainnya.
Baca Juga: Gubernur Lantik Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten Periode 2025-2030
Ia menegaskan bahwa zakat profesi memang ada, namun yang perlu terus dikaji adalah pengkategorian penghasilan secara tepat, baik sebagai muzaki maupun mustahik, agar penerapan zakat profesi sesuai kaidah syariat dan adil bagi semua pihak.
Selaras dengan Martin, Endang Saeful Anwar, Sekjen MUI Banten, menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait zakat, termasuk Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2023 tentang zakat penghasilan.
“Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab. Fatwa ini masih berlaku dan belum ada pencabutan, namun perlu kajian lanjutan terkait penetapan nishab dan perhitungan zakatnya,” jelas Endang.
Baca Juga: Baznas Banten Bangun 41 Rumah Layak Huni untuk Warga Pandeglang
Syibli Syarjaya menyoroti aspek regulasi dan pengelolaan zakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Diskusi hari ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana mengoptimalkan pelaksanaannya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal,” tegas Syibli.
Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Amrullah, juga menekankan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Zakat. Penguatan regulasi dan kebijakan teknis, termasuk penerapan surat kesediaan zakat bagi setiap ASN dan kajian komprehensif terkait profesi tertentu, menjadi kunci.
Ia menambahkan pentingnya transparansi dan publikasi oleh BAZNAS Provinsi Banten.
“Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Editor : Erina Faiha