Bantentv.com – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam di berbagai daerah mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau dapat diganti dengan uang senilai Rp50.000 per jiwa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.
Zakat fitrah atau zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Metode, Ketetapan Besaran dan Waktu Pembayaran
Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Muhammad mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat juga dianjurkan dilakukan sebelum shalat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
BAZNAS menyatakan zakat fitrah yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras yang Perlu Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Pembayaran zakat juga dapat diwakili oleh orang tua atau wali keluarga, sehingga niat bacaan disesuaikan dengan orang yang dizakati.
Berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah Untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku bermaksud mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang menghidupinya menjadi tanggunganku.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (…) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa setelah menerima zakat fitrah :
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Editor : Erina Faiha