Bantentv.com – Peristiwa penolakan pembayaran tunai terhadap seorang pelanggan lanjut usia di salah satu gerai Toko Roti O memicu kejadian luas di ruang publik.
Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari warganet. Respon khususnya terkait hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Menangapi kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa persetujuan pembayaran menggunakan rupiah melanggar ketentuan peraturan-undangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang dikirimkannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI. Larangan ini berlaku kecuali terdapat kegelapan atas keaslian rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya.
Meski terus menggalakkan penggunaan transaksi non-tunai karena dinilai lebih praktis dan aman, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting.
Terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi maupun ekonomi tertentu.
“Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” tambahnya.
Manajemen Roti O Minta Maaf

Menangapi viralnya kejadian tersebut, manajemen Toko Roti O menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan non-tunai yang diterapkan di sejumlah gerai awalnya berkaitan dengan program promosi dan potongan harga.
Namun demikian, manajemen mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi yang serius.
Roti O berkomitmen melakukan peninjauan menyeluruh terhadap standar pelayanan di seluruh gerai. Tujuannya adalah agar lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah perbaikan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.