Bantentv.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran kopi ilegal yang diklaim dapat meningkatkan kesehatan, namun justru berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal hingga gagal jantung.
Produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat keras yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan pengawasan medis.
Melansir DetikHealth, Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kopi tersebut mengandung sildenafil sitrat, zat aktif obat yang tidak boleh dicampurkan ke dalam produk pangan.
“Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Daftar Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Selain mengandung zat berbahaya, BPOM menyatakan produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak sesuai peruntukan.
Sildenafil sitrat merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Menurut Taruna, temuan ini tidak berdiri sendiri. BPOM menemukan berbagai produk pangan dan minuman lain dengan klaim serupa yang disusupi bahan kimia obat demi menarik konsumen.
“Bukan hanya satu jenis. Ada yang diklaim kopi, ada juga minuman lainnya. Harapannya, temuan ini dapat mencegah gangguan kesehatan dan kasus keracunan di masyarakat,” jelasnya.
Konsumsi sildenafil sitrat tanpa dosis yang jelas dan tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan efek samping berbahaya.
Risiko ini semakin tinggi karena produk ilegal tidak mencantumkan jaminan aman bagi konsumen.
“Efeknya bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” tegas Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan dan minuman yang menjanjikan manfaat instan, khususnya yang berkaitan dengan stamina dan kejantanan.