Pandeglang, Bantentv.com – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meresmikan Koperasi Merah Putih Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis, 12 Februari 2026. Peresmian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian masyarakat berbasis desa melalui pengembangan koperasi.
Dalam sambutannya, Dewi Setiani menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan implementasi arah kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sekadar objek.
Menurutnya, desa harus menjadi pelaku utama dalam menggerakkan roda perekonomian dan menentukan masa depannya sendiri.
“Koperasi Merah Putih ini adalah wujud nyata dari arah kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek, bukan lagi objek pembangunan. Artinya, desa harus mandiri, berdaya, dan mampu mengelola potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Dewi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa
Ia menegaskan, koperasi memiliki peran strategis sebagai soko guru perekonomian rakyat. Keberadaan Koperasi Merah Putih di Desa Kertasana diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
“Koperasi ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Koperasi Merah Putih harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam hal permodalan, pemasaran hasil usaha, maupun menyediakan kebutuhan pokok anggota,” tambahnya.
Dewi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong tumbuhnya koperasi produktif di setiap desa sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan.
Ia berharap pengurus dan anggota koperasi berkomitmen serta semangat gotong royong dalam mengembangkan usaha bersama.
“Melalui koperasi, kita membangun kemandirian ekonomi desa. Jika dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab, koperasi bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kertasana, Rani Meida, menjelaskan bahwa koperasi tersebut menerapkan sistem harga setara agen.
Skema ini memungkinkan pemilik warung kecil di desa memperoleh barang dagangan tanpa harus membeli dari distributor yang jauh.
“Kita bukan sistem ritel, tapi seperti agen. Para pemilik warung kecil di desa bisa mendapatkan barang dengan harga yang bersaing. Dengan adanya koperasi ini, distribusi barang menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujar Rani Meida.
Editor AF Setiawan