Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen baru untuk memotret pencapaian akademik murid secara lebih objektif dan terukur. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran nasional.
TKA disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam keterangan resminya, Jumat 16 Januari 2026, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menyatakan bahwa asesmen ini dirancang untuk mengukur kemampuan murid pada mata pelajaran tertentu. Selain itu, asesmen dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal TKA, Apakah Menjadi Penentu Kelulusan?
Berbeda dengan ujian kelulusan, TKA bersifat tidak wajib. Siswa nasional dapat mengikuti asesmen ini secara sukarela, terutama bagi mereka yang merasa siap dan membantu gambaran kemampuan akademik secara mandiri.
“Tes Kemampuan Akademik tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk menyalakan sekaligus memperbaiki proses pembelajaran di sekolah.
“Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan. Dengan begitu, intervensi pendidikan yang dirancang bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pendaftaran TKA SD dan SMP
Untuk tahun 2026, pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP diawali dengan pendaftaran peserta pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan gladi bersih akan dilaksanakan pada 9–17 Maret 2026.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA jenjang SMP berlangsung pada tanggal 6–16 April 2026, sementara untuk jenjang SD diselenggarakan pada tanggal 20–30 April 2026.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ubah UN Jadi TKA, Bukan Penentu Kelulusan
Pelaksanaan TKA juga dipastikan bebas biaya. Seluruh proses penyelenggaraan dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki kesempatan yang setara tanpa terkendala faktor ekonomi.
Kemendikdasmen berharap TKA dapat menjadi alat ukur yang komprehensif dalam memperkuat kebijakan pendidikan. Selain itu, TKA diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Editor AF Setiawan