Bantentv.com – Video kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM ke sebuah pabrik air mineral di Subang mendadak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, publik dibuat heboh karena reaksi Dedi yang terkejut mengetahui asal air baku untuk air minum dalam kemasan (AMDK) di pabrik tersebut.
Awalnya, Dedi bertanya santai kepada salah satu pekerja soal sumber air yang digunakan.
“Mengambil airnya dari sungai?” tanya Dedi.
“Airnya dari bawah tanah, Pak,” jawab sang pekerja.
Mendengar hal itu, Dedi tampak kaget dan kembali memastikan, “Dari bawah tanah? Bukan dari udara permukaan?”
Pekerja pun menjelaskan bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor dalam tanah.
Baca Juga: Arti di Balik Warna Tutup Botol Air Mineral yang Perlu Diketahui
Dikira oleh saya dari air permukaan, dari air sungai atau mata air. Berarti maksud sumur pompa dalam?” ujar Dedi keheranan.
Cuplikan percakapan tersebut langsung ramai diperbincangkan. Banyak warganet yang terkejut setelah mengetahui bahwa air mineral yang diklaim berasal dari “mata air pegunungan” ternyata bersumber dari air tanah dalam.
Bukankah Air Mineral dari Sumur Bor Itu Menyalahi Aturan?
Faktanya, penggunaan air bawah tanah untuk produksi air minum dalam kemasan bukanlah hal yang salah.
Menurut badan penelitian udara tanah IGRAC di bawah naungan UNESCO, sebagian besar kemasan udara di dunia, termasuk di Indonesia, memang diambil dari udara bawah tanah yang memenuhi standar keamanan pangan.
IGRAC mengacu pada klasifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, yang membagi air minum dalam kemasan menjadi beberapa kategori, antara lain:
Udara dari sumur artesis – diambil dari akuifer tertutup yang airnya bisa naik sendiri karena tekanan alami.
Mineral udara – berasal dari sumber bawah tanah yang mengandung minimal 250 ppm mineral alami tanpa tambahan zat.
Air dari mata air (mata air) – udara yang mengalir ke permukaan secara alami atau melalui lubang menuju sumber mata air.
Air sumur biasa – air tanah yang dipompa ke permukaan tanpa tekanan alami.
Jadi, semua jenis kemasan udara, termasuk yang berlabel “spring water”, pada dasarnya diambil dari sumber bawah tanah, bukan dari air sungai atau air permukaan.
Standar AMDK di Indonesia Juga Atur Soal Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019, air minum dalam kemasan di Indonesia dibagi ke dalam beberapa kategori:
Air minum dalam kemasan yang mengandung mineral alami tambahan tanpa zat lain.
Udara hasil pemurnian melalui destilasi atau reverse osmosis.
Udara yang diperoleh langsung dari sumber alami atau sumur dalam dengan proses terkendali.
Udara yang dihasilkan dari proses pengembunan uap air di udara.
Sementara itu, standar SNI 3553:2015 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi acuan untuk produk “Air Mineral”. Merek-merek populer seperti Aqua, Le Minerale, dan Oasis termasuk dalam kategori ini.
Dari hasil pencarian di situs BSN, hanya ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat untuk kategori Air Mineral Alami, yaitu PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.
Kesimpulan: Bukan Hoaks, Tapi Perlu Dipahami
Jadi, reaksi kaget Dedi Mulyadi bisa dimaklumi, karena istilah “air pegunungan” seringkali diasosiasikan dengan udara permukaan dari mata air alami di lereng gunung. Namun faktanya, air tanah dalam (sumur bor) juga bisa dikategorikan sebagai air pegunungan, selama berasal dari lapisan akuifer yang bersih dan terjaga kualitasnya.
Dengan kata lain, air mineral dari sumur dalam bukan berarti air abal-abal, melainkan hasil dari proses yang memang sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Artikel ini ditulis oleh Puanpeserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.