Serang, Bantentv.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan tidak akan melakukan penghentian massal terhadap guru honorer atau non-ASN, meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi keputusan final terkait keinginan guru honorer di daerah.
Oleh karena itu, meminta seluruh guru honorer agar tidak terpancing isu pemecatan yang banyak beredar di masyarakat.
“Itu masih dievaluasi. Itu masih surat edaran. Tapi nanti ada tindak lanjutnya,” ujar Jamaluddin.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten masih terus melakukan pembahasan terkait penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, nasib guru honorer tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Baca Juga: Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga 31 Desember 2026
Jamaluddin juga meminta para guru honorer tetap tenang sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia memastikan belum ada kebijakan terkait pemberhentian guru honorer secara massal di Provinsi Banten.
“Aman insyaAllah aman,” ungkapnya.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur bahwa pengugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait kepastian status pekerjaan dan penghasilan mereka setelah batas waktu itu berakhir.
Sejumlah guru honorer disebut mulai merasa cemas sejak surat edaran tersebut diterbitkan. Pasalnya, banyak tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih bergantung pada pengugasan di sekolah negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski begitu, Dindikbud Banten memastikan proses evaluasi masih berlangsung dan meminta seluruh guru honorer tetap fokus menjalankan tugas pendidikan seperti biasa sambil menunggu kebijakan resmi yang akan ditetapkan pemerintah.
Editor Siti Anisatusshalihah