Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa dan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Desakan itu muncul setelah Mirwan diketahui menjalankan ibadah umrah ketika wilayah yang dipimpinnya dilanda banjir bandang dan longsor.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas masalah Bupati Aceh Selatan tersebut.
Menurut Dasco, ketidakhadiran kepala daerah pada saat terjadi bencana besar merupakan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab jabatan.
“Dengan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan UU No. 3 Tahun 2014, tidak hanya diperiksa, kami menganjurkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk PLT agar penanganan bencana dapat berjalan maksimal,” ujar Dasco usai Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Dasco menegaskan, penunjukan pelaksana tugas (PLT) diperlukan agar penanganan tanggap darurat di Aceh Selatan tidak akibat terhambatnya kepemimpinan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Bencana di Aceh pada Minggu, 7 Desember 2025, juga meminta Kemendagri untuk mengambil langkah tegas, terhadap kepala daerah yang tidak berada di tempat saat warganya menghadapi bencana.
Instruksi tersebut mencakup opsi pencopotan bila jabatan terbukti terjadi ketimpangan.