Cilegon, Bantentv.com – Kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon, masih dalam tahap pengumpulan data, puldata dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon Nasrudin mengatakan, sejauh ini kasus tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, dan mengungkap telah meminta keterangan kepada empat organisasi perangkat daerah yang bersangkutan, yakni Disperidag, Dishub, BPKAD, dan DPMPTSP.
“Kami minta keterangan dari beberapa pihak, dari dinas maupun dari masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, PTSP ada yang kami mintai keterangan, ada yang langsung on the spot ke lapangan,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Susun Perhitungan Potensi PAD di Pasar Baru Kranggot
Dari hasil pemeriksaan, parkiran di Pasar Baru Kranggot sebagian besar dikelola oleh masyarakat, dan hasil pungutan parkir tidak semuanya masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke masyarakat.
“Kami masih menggal keterangan yang hasilnya ada 10 titik parkir menunggu proses penilaian KPKNL,”terangnya.
Nasrudin menambahkan, selain di Pasar Baru Kranggot, tenggelam juga akan mendalami parkiran lainnya di Kota Cilegon, karena berpotensi bocornya pendapatan asli daerah Kota Cilegon.
Sebelumnya diketahui, retribusi parkir di sepuluh titik kawasan Pasar Baru Kranggot tidak seluruhnya masuk ke penerimaan kas daerah atau mengalami kebocoran, yang nilainya cukup fantastis, yaitu mencapai sekitar seratus lima puluh juta rupiah perbulannya.
Editor : Erina Faiha