Lebak, Bantentv.com – Dugaan pungutan pembohong yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak kini tengah menjadi perhatian.
Seorang ASN yang diduga meminta uang kepada warga untuk mengurus perubahan status meminta bantuan sosial dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut berstatus pegawai negeri sipil yang bertugas di wilayah Kecamatan Malingping.
ASN yang diketahui berinisial SN tersebut merupakan warga Kecamatan Bojong Manik dan saat ini menjalankan tugas pelayanan sosial di wilayah Lebak Selatan.
Menyanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Pihak dinas juga memastikan bahwa proses penanganan kasus ASN tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Virus! Oknum Kepsek Pandeglang Karaoke di Jam Belajar Pakai TV Bantuan Presiden, Disdikpora Angkat Bicara
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, membenarkan bahwa ASN yang dilaporkan memang sedang bertugas di Kecamatan Malingping.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan tindakan ASN tersebut sebelum menyerahkannya kepada Inspektorat.
“Kami mengumpulkan semua buktinya dan sudah disampaikan ke inspektorat, untuk investigasi lebih lanjut kami serahkan ke mereka yang lebih memiliki otoritas,” ungkap Lela.
Lebih lanjut, Lela menjelaskan bahwa proses pembaruan data terkait desakan bantuan sosial sebenarnya tidak perlu dilakukan melalui Dinas Sosial. Menurutnya, perubahan data tersebut dapat dilakukan oleh operator desa melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa proses pembaruan data masyarakat penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Sebelumnya, dugaan pungutan yang melibatkan ASN tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Bedi. Ia menyampaikan adanya laporan dari warga kurang mampu yang mengaku diminta sejumlah uang ketika mengurus perubahan status demi bantuan sosial.
Bedi mengaku kecewa terhadap dugaan tindakan oknum ASN yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi tersebut diketahui setelah seorang warga menghubunginya dan menyampaikan bahwa ia diminta uang saat mengurus perubahan status desil 6 menjadi desil 5 dalam data bantuan sosial.
Editor Siti Anisatusshalihah