Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah ditemukannya indikasi vape sebagai media konsumsi narkotika.
Menurut Andra Soni, peredaran narkoba saat ini terus berkembang dengan berbagai cara baru, termasuk melalui perangkat yang sebelumnya dianggap aman seperti vape.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: Sikapi Usulan Kepala BNN, DPRD Banten Dukung Regulasi Ketat Larangan Vape
Andra menilai kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang selalu mencari celah untuk menyamarkan peredarannya. Oleh karena itu, langkah pencegahan dinilai penting untuk menutup potensi ekosistem sejak awal.
“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah cairan vape mengandung zat berbahaya.
Dari total sampel tersebut, 11 di antaranya mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius yang berpotensi disalahgunakan dalam kandungan cairan vape.
Baca Juga: Temukan Kandungan Narkotika di Cairan Vape, BNN Akan Larang Penggunaan Vape?
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena beredarnya zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” ujar Suyudi.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkembangan narkotika semakin pesat dengan ditemukannya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
Pelarangan Dinilai Bisa Tekan Peredaran
BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategi untuk menekan pedas narkotika, khususnya yang menggunakan media rokok elektrik.
Menurut Suyudi, jika media vape dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Malaysia Menyusul Singapura, Vape Akan Dilarang Total
Dukungan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Banten, diharapkan dapat memperkuat pembahasan kebijakan tersebut dalam revisi regulasi narkotika ke depan.