Serang, Bantentv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah menyediakan insentif untuk Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja atau paruh waktu PPPK bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Penyaluran sasaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Sementara untuk THR PPPK diperkirakan paruh waktu tidak akan diperoleh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk insentif PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Saat ini proses penandatanganan kontrak kerja sudah berjalan. Pihaknya juga akan mengusahakan pencairan insentif pada pekan ini atau pekan depan.
Anggaran untuk membayar insentif tenaga pendidik dan kependidikan PPPK paruh waktu tersebut telah disiapkan sekitar Rp50 miliar untuk 9 bulan.
Baca Juga: 864 Guru dan Tenaga Teknis Kota Serang Tanda Tangani Perjanjian PPPK Paruh Waktu
Disinggung terkait apakah PPPK paruh waktu mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Sekda Zaldi mengungkapkan pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, baik tenaga pendidik dan kependidikan, maupun PPPK paruh waktu yang bertugas di OPD. Hal ini karena yang diterima PPPK paruh waktu saat ini bukan gaji, melainkan insentif yang masuk dalam kode belanja barang dan jasa.
“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk insentif PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Saat ini proses penandatanganan kontrak kerja sudah berjalan. Pihaknya juga akan mengusahakan pencairan insentif pada pekan ini atau pekan depan,” ujar Zaldi Dhuhana, Sekda Kabupaten Serang.
Untuk pencairan insentif PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Editor : Erina Faiha