Cilegon, Bantentv.com – Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriadi turun langsung membahas masa aksi. Mereka menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah Bojonegara – Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Senin, 17 November 2025.
Dihadapan masa aksi, Deden mengaku surat keputusan Gubernur Banten yang menetapkan jam operasional kendaraan truk tambang belum berjalan maksimal. Truk tersebut beroperasi pada pukul 22:00 hingga pukul 05:00 WIB.
“Hari Kamis kemarin kami melakukan pengawasan dari Bojonegara sampai Puloampel. Survei ini termasuk ke Gunung Santri, untuk melihat apa saja yang belum terlaksana dari SK Gubernur. Ternyata memang masih banyak yang belum berjalan dengan baik,” ungkap Deden.
Ia juga telah memerintahkan kepada kepala OPD terkait. Mereka diinstruksikan untuk ikut melakukan pengawasan dan monitoring. Hal ini dilakukan dengan membangun setiap posko di sepanjang titik lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara – Pulo Ampel.
Baca Juga: Warga Perumahan Cilegon Land Keluhan Aktivitas Truk Tambang
“Mulai hari Rabu besok, saya perintahkan langsung Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Insya Allah dibantu Pak Kapolres Cilegon. Kita akan mendirikan posko di depan area pertambangan. Posko mulai dibangun besok, dan Kamis sudah harus berdiri. Kita bersama-sama mengawal pelaksanaan SK Gubernur tersebut,” katanya.
Diketahui, ratusan masa aksi dari berbagai serikat Bojonegara dan Pulo Ampel menuntut kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Mereka meminta untuk menertibkan kendaraan truk tambang yang sampai saat ini masih bebas melintas di jalur Bojonegara. Kondisi ini hingga menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, mereka juga menuntut pembangunan jalan Nasional Serdang – Bojonegara – Merak.
Mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi total pertambangan yang ada di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel.
Editor AF Setiawan