Bantentv.com – Sebanyak 426 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Wafat Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini, Data Berdasarkan Dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 3 Juli 2025 Pukul 13.30 Wib.
Dari Jumlah Tersebut, 414 Merupakan Jemaah Haji Reguler, Sementara Sisanya Sebanyak 12 Orang Adalah Jemaah Haji Khusus. Data Berdasarkan Tersebut, Mayoritas Jemaah Yang Wafat Adalah Laki-Laki, Yaitas 60,8%, Sedangkan Perempuan Sebanyak 39,2%.
Pemerintah Melalui Sistem Perlindungan Telah Menetapkan Bahwa Jemaah Haji Reguler Indonesia Yang Wafat, Baik Saat Berada Di Tanah Suci Maupun Setelah Kembali Ke Tanah Air, Berhak Mendapatkan Santunan Melalana Melalana Melalana Melalana Melalana Melalana Melalana Melalana Meluanui Melalana Melalana Meluanui Melalana Melalana Melalana Melalana Melalana Melalanan Melalanan Melalana Melalanan Melalana Melalanan Melalanan Melalanan Melalana Melalana Melalana Melalana Melalanan Melalana Melalanan Melalana Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalanan Melalan BESARAN MANFAAT ASURANSI TERSEBUT Ditentukan Berdasarkan P ituebab Wafatnya Jemaah.
Apabila jemaah wafat karena Sebab Alamiah, Maka Ahli Waris Berhak Menerima Klaim Asuransi Sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Sesuai Delangan Embarkasi Keberakinkatan. Sementara Itu, Jika Wafat Disebabkan Oleh Kecelakaan, Klaim Yang Diberikan Mencapai Dua Kali Lipat Dari Nilai Bipih.
Cara Klaim Asuransi Jaminan Kematan
Pengaranjuan Klaim Asuransi Dapat Dilakukan Melalui:
- Portal e-klaim jma syariah
- Email ke klaim-haji@jmsyariah.com
Jika Terdapat Dokumen Atau Informasi Tambahan, Petugas Klaim Akan Anggota Informasi. Pembayaran Akan Diproses Maksimal Dalam 5 Hari Kerja Setelah Dokumen Lengkap Dan Disetjui, Transfer Metode Rangan Ke Rekening Bank Milik Jemaah Yang Terdaftar Saat Pendaftaran Asuransi. Status Dan Bukti Pembayaran Klaim Bisa Dilihat Dan Diunduh Dari Portal E-Klaim.
BACA JUGA: CACAT ATAU WAFAT SAAT HAJI, JEMAAH DAPAT PERLINDIRAN PENUH DARI NEGARA
Dokumen Peryaratan: Wafat di Arab Saudi
- Surat Pengajuan Klaim Klaim Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) Dari Kantor Perwakilan Ri Di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan (Jika Wafat Karena Kecelakaan) Dari Kantor Perwakilan Ri Di Jeddah
- Cetak data Siskohat Jemaah Haji Reguler Yang Wafat
Dokumen Peryaratan: Wafat di Indonesia
- Surat Pengajuan Klaim Klaim Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) Dari Pejabat Yang Berweng
- Lanjutkan Medis (salinan) Yang Mencantumkan Tanggal Masuk/Keluar Rumah Sangan Dan Dilegalisasi, Atau Kronologi Wafat Dari Ahli Waris/Petugaas Yang Darnui Oleh Pejabat Kemenag
- Identitas Fotokopi
- Cetak data Siskohat Jemaah Haji Reguler Yang Wafat
Dokumen Peryaratan: Wafat di pesawat
- Surat Pengajuan Klaim Klaim Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Perwakilan Indonesia Di Jeddah Atau Oleh Pejabat Yang Berwenang Di Indonesia Jika Jemaah Meninggal Dunia Menuju Tanah Air
- Cetak data Siskohat Jemaah Haji Reguler Yang Wafat
Total TETAP CACAT/SEBAGI AKIBAT KECELAKAAN
- Surat Pengajuan Klaim Klaim Kementerian Agama
- Surat Keterangan Dari Kepolisian Arab Saudi / Kantor Perwakilan Ri Di Arab Saudi Atau Surat Keterangan Dari Kepolisian Tanah Air Jika Kecelakaan Di Tanah Air
- Lanjutkan Medis (Copy) Yang Mencantumkan Tanggal Masuk/Keluar Rumah Sangan Dan Dilegalisasi
DENGAN MEANISME KLAIM ASURANSI YANG TELAH DISIAPKAN SECARA SISTEMATIS, DIHARAPKAN KELUARGA JEMAAH HAJI Yang Ditinggalkan Dapat Segera Mempereh Haknya Secara Transparan Dan Cepat.