Bantentv.com – KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) Menegaskan AKAN Membawa Kasus Pencemaran Radiasi Cesium 137 Ke Ranah Hukum. Pt Peter Metal Technology (PMT) Dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Ditetapkan Sebagai Pihak Yang Akan Digugat.
“Dua Pihak Yang Akan Dituntut Adalah Pt PMT Sebagai Tergugat Pertama Dan Pengelola Kawasan Modern Cikande Sebagai Tergugat Kedua,” Ujar Menteri Lhk Hanif Faisol Nurofiq Di Serang, Selasa, 30 September 2025.
Hanif Menankan, Penyelesian Kasus Ini Tidak Bisa Ditempuh Melalui Mediasi. Gugatan Perdata Sedang Disusun Secara Detail untuk Diajukan Ke Pengadilan.
“Unkuk Kasus ini, Perdatananya Tidak Bisa Diselesaan di Luar Pengadilan. HARUS LEWAT Pengadilan,” Tegasnya.
Selain Gugatan Perdata, Klhk Juta Menempuh Jalur Pidana Delangan Dasar Dugaan Pelanggaran, Undang-Lundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Linggungan Hidup.
BACA JUGA: Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Jadi Status Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium 137
“Ada Indikasi Kelalaan Sebagaimana diatur Pasal 98 Ayat 1. Karena Itu, Proses Hukum Ditempuh Secara Multidoor, Baik Perdata Maupun Pidana,” Jelas Hanif.
Menurutnya, Langkah Hukum Ganda ini Bertjuuan Memastikan Adanya Pertanggungjawaban Penuh Dari Perausahaan Maupun Pengelola Kawasan Industri.
“Tim Sedang Menyusun Gugatan Perdata DGan Detail Supaya Konkret,” Katananya.
Klhk Menduga PT PMT Melebur Logam Yang Yang Ternyata Mengandung Radiasi Cesium 137. Bahan Berbahaya Itu Kemudian Mencemari Lingungan di Beberapa Titik Kawasan Industri.
“PMT Munckin Tidak Mengetahui memo Yang Dilebur Mengandung Cesium.
Selain PMT, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Juta DIANGGAP MEMILIKI TANGGUNG JAWAB DALAM KASUS INI. “Kedua Pihak Akan Ditempuh Jalur Pidananya Karena Melanggar Undang-Lang, Dan Perdataya Sedang Disusun,” Ujarnya.
Hanif Menegaska, Penangana Hukum Akan Berjalan Beriringan DGan Upaya Teknis Yang Dilakukan Satgas. Dekontaminasi Dan Remediasi Lingkungan di Lokasi Terdampak Tetap Dilaksanakan SAMBIL MERUNGGU Proses Persidangan.
Editor AF SETIAWAN