Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting dalam penggeledahan kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan selain dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit perangkat komputer.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memperoleh sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan dan akan dijadikan alat bukti,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Baca Juga: Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sejumlah Dokumen Diamankan
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.
Pengelolaan tersebut diperkirakan tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, hingga evaluasi badan usaha milik daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan perusahaan juga diduga tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan.
“Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih terus mendalami barang bukti yang telah disita. Penyudik juga akan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan PT ABM, Bank Banten Teken PKS
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri yang berlokasi di Kota Serang, Kamis, 16 April 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani oleh tim Pidsus.
Editor AF Setiawan