Serang, Bantentv.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai baru mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal ini karena KUHP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis, di mana hukuman penjara bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan utama dalam penegakan hukum.
Data Kementerian Hukum dan HAM per Agustus 2025 menunjukkan bahwa tingkat kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di Indonesia telah mencapai 93 persen.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari keterbatasan ruang hingga meningkatnya beban pengawasan terhadap warga binaan.
Pengamat hukum sekaligus Dekan Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Faturakhman, menilai bahwa KUHP baru memang didesain untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman tanpa pidana, terutama bagi pelanggaran ringan yang telah diselesaikan dengan cara tertentu.
“Kalau tindak pidananya ringan dan sudah diselesaikan persoalannya nanti hakim bisa memutus dia bersalah tapi tidak dipidana, dengan catatan tertentu, ini model baru,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, perubahan dalam KUHP tersebut memberikan alternatif lain selain pidana penjara, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah mengembalikan dan menekan lebih dari kapasitas di lapas maupun rutan yang selama ini menjadi persoalan menahun.
“Ada mekanisme restorative justice, penyelesaian di luar pengadilan, yang diperbolehkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi beberapa perkara yang dimungkinkan untuk tidak dipenjara,” jelas Ferry.
Dengan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026 mendatang, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia dapat menjadi lebih proporsional, efektif, dan manusiawi.
Editor Siti Anisatusshalihah